Tahun 2020, Pemko Pekanbaru Larang Pusat Perbelanjaan Sediakan Kantong Plastik 

Tahun 2020, Pemko Pekanbaru Larang Pusat Perbelanjaan Sediakan Kantong Plastik 
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Jika tidak ada aral melintang, tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menerapkan peraturan walikota (perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik disemua pusat perbelanjaan yang ada. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Zulfikri ketika ditemui, Selasa (26/11) dikantor Walikota mengatakan naskah perwako ini sudah disampaikan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Perwako ini punya regulasi untuk melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan," ujarnya.

Menurut Zulfikri, dengan adanya pelarangan tersebut. Maka masyarakat disarankan agar menggunakan tas ramah lingkungan saat berbelanja. 

"Masyarakat diwajibkan membawa tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja," jelasnya.

Zulfikri menambahkan jika pelarangan penggunaan kantong plastik ini sebenarnya bukan kebijakan baru dan sudah diterapkan kesejumlah daerah seperti Kota Banjarmasin.

"Disana (Banjarmasin) masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah dan pusat perbelanjaan tidak gunakan kantong plastik lagi," ucapnya.

Menurut Zulfikri, penerapan perwako larangan penggunaan kantong plastik justru bakal menguntungkan pelaku usaha. Sebab para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.

"Disamping menghindari limbah plastik, pihak ritel dan masyarakat juga akan diuntungkan. Sebab sejumlah ritel di Pekanbaru saat ini sudah ada yang memberlakukan plastik berbayar. Jadi dengan adanya regulasi ini, maka pusat perbelanjaan tidak perlu siapkan kantong plastik lagi," tutupnya. (Saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index